Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati.

Dalam menyelenggarakan tugas kecamatan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Kecamatan;
  2. perumusan  kebijakan   teknis   pelaksanaan   urusan   pemerintahan umum,     pelayanan     publik,     pemberdayaan     masyarakat,     dan pelaksanaan  sebagian urusan  pemerintahan  yang dilimpahkan oleh Bupati;
  3. pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  4. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan desa;
  5. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan  pemerintahan  yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  6. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  7. pengoordinasian penerapan dan  penegakan peraturan  daerah  dan peraturan bupati;
  8. pengoordinasian  kegiatan     pemberdayaan     masyarakat     lingkup perekonomian dan pembangunan;
  9. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  10. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  11. pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
  12. pelaksanaan sebagian urusan  pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati; dan
  13.  pelaksanaan tugas lain  yang diberikan  oleh Bupati  sesuai  dengan tugas dan fungsinya

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto