Tugas Pokok dan Fungsi

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati.
Dalam menyelenggarakan tugas kecamatan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Kecamatan;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
- pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan desa;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya